Berdasarkan undang-undang (katanya), Pemilu 2009 yang akan diselenggarakan 9 April 2009 kelak, menggunakan tata cara yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Dan perbedaan ini nampaknya cukup signifikan.
Nah, ternyata di undang-undang yang baru, kita tidak akan lagi melakukan COBLOSAN, akan tetapi yang kita lakukan adalah PILIHAN. Bukan nyoblos pakai paku, tapi nyentang pakai pena. Nah, yang bikin menarik, katanya kalau kartu suara dicoblos, suaranya bakalan dianggap tidak sah.
Dari sini saja sudah terlihat, potensi golput saja sudah sedemikian besar, ditambahi dengan kemungkinan terjadinya kesalahan “gaya” voting, dari yang seharusnya nyentang pake pena, malah keliru mencoblos. Sehingga kalau menurut saya, bakalan menyebabkan banyak sekali suara yang tidak sah. Tidak mudah memberi pendidikan kepada masyarakat kita yang sudah terbiasa puluhan tahun nyoblos, ganti nyentang, kecuali mungkin kepada pemilih pemula/muda. Itu sebabnya pihak KPU menyelenggarakan penyuluhan-penyuluhan baik secara lisan maupun tulisan. Agar kecendurungan masyarakat kita lebih cepat mengerti cara pemilihan tahun ini.
Kecenderungan Partai yang Berkoalisi
Partai dan wakilnya kali ini memang cukup banyak. Adapun kecenderungan Para Partai untuk mendapatkan hasil yang maksimal partai-partai menengah akan berkoalisi dengan partai-partai besar untuk dapat maju di pemilihan presiden nantinya.